Rabu, 22 Oktober 2008

Paniai, Hasil Verifikasi Caleg Telah Dikembalikan

Saturday, 30 August 2008 15:51 ENAGOTADI- Setelah melakukan verifikasi data yang telah didaftarakan oleh parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai telah mengumumkan hasilnya, jumat (29/8) kemarin. Syarat administrasi yang harus dipenuhi caleg sesuai dengan formulir model BB-1 hingga BB-11.

Seluruh syarat yang dipenuhi berjumlah 14. Sedangkan formulir yang harus dipenuhi parpol yang mengajukan caleg meliputi formulir B, formulir BA. Paprol harus menyerahkan tiga formulir.

“Semua partai sudah bisa mengetahui hasil verifikasi mengenai data kelengkapan para bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan,Kita memberitahu ke partai atau ada surat resmi setiap partai,” ucap Ketua Kelompok Kerja (Pokja)
Pencalonan DPRD KPU Kabupaten Paniai, Wenslaus Zonggonau,SE di sela pengembalian pemeriksaan kelengkapan surat dan berkas dari setiap calon di ruang Rapat KPUD Paniai,jumat (29/8)kemarin.

Diakui Wens, verifikasi data ini dilakukan dengan sangat cepat namun teliti, supaya parpol juga diberi waktu melengkapi berbagai urusan-urusannya.

”Verifikasi kelengkapan administrasi dipercepat, biar partai mempunyai waktu yang banyak mengurusi urusannya mengenai kelengkapan data mereka,” aku wens.

Sementara itu, Malvin D Yatipai juga Anggota KPU Kabupaten Paniai mengaku, selama masa verifikasi administrasi tersebut, mereka banyak menemukan kekurangan persyaratan dalam berkas kelengkapan data bacaleg. Kekurangan yang terbanyak adalah tidak dilampirkannya BB 4, BB7, BB 9 dan BB3.sementara itu ditemukan juga banyak ijazah palsu.

”Dalam verifikasi ini, selain BB9, BB3, BB 7 dan BB4 tadi, caleg kekurangan pas foto bahkan masi terdapat sejumlah parpol yang sala dalam pengisian formulir persyaratan caleg itu sendiri. Sehingga KPU mengingatkan agar dalam pentahapan perbaikan syarat ini segera melakukan perbaikan terhadap syarat-syarat tersebut dan yang melum melngkapi sengerah melengkapinya.

Melalui pemberitaan ini juga, KPU menghimbau mulai 10 September dan sebelum 16 September, para bacaleg dari setiap partai harus sudah melengkapi data secara benar sesuai yang diajukan KPU. Karena hari tersebut merupakan batas akhir perbaikan kelengkapan administrasi, pengajuan daftar nomor urut caleg, penambahan caleg sampai batas kuota 120 persen dan kepengurusan kelengkapan yang lainnya.

”Lewat waktu dari situ, tidak akan ada pemberian waktu dari KPU untuk perbaikan, dan mereka yang tidak mengindahkan tersebut langsung di diskualifikasi sebagai bacaleg. Sehingga waktu tersebut menjadi waktu penentu dan sangat krusial bagi bacaleg dan partainya,” ungkap Wens.(ey)

Tidak ada komentar: