Rabu, 22 Oktober 2008

Di Paniai, Partai Sulit Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Saturday, 30 August 2008 16:14

ENAGOTADI- Partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dinilai akan kesulitan memenuhi persyaratan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg).

Demikian dikemukakan Angota KPUD Paniai, Yuliana Boma,S.Ag kepada wartawan disela-sela pengembalian persyaratan Caleg, kepada wartawan di gedung KPU Kabupaten Paniai, jumat (29/8) kemarin.

Dikatakan Yuliana, Terlebih lagi ada aturan yang mewajibkan parpol menempatkan minimal satu perempuan dalam setiap urutan tiga calon.

"Secara kumulatif sebenarnya banyak parpol yang memenuhi ketentuan 30 persen untuk perempuan. Namun, bila diteliti per daerah pemilihan, tidak ada parpol yang memenuhinya secara mutlak," ujarnya.

Akibatnya,menurut Yuliana, semangat meningkatkan representasi perempuan yang terkandung dalam Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilu tidak berjalan maksimal. Bahkan dalam kasus tertentu, KPU menemukan kebijakan parpol yang kontraproduktif terhadap cita-cita dalam undang-undang tersebut.

Yulbom mencontohkan, banyak partai yang hanya mencalonkan satu caleg laki-laki di dapil tertentu karena tidak memiliki banyak pemilih di daerah itu. Hal ini, tutur dia, tidak sesuai dengan undang-undang. Sehingga KPU mengembalikan berkas parpol yang bersangkutan untuk menyertakan calon perempuan.

"Ada juga kasus lain di mana parpol mencalonkan empat calon, nomor urut satu sampai tiga ada satu orang perempuan. Tapi nomor urut berikutnya laki-laki. Yang pertama itu sudah benar, tapi ini masih salah karena jumlah perempuannya tidak mencapai 30 persen,"tukasnya.

Yuli menyebutkan, berkas caleg parpol yang turut dikembalikan oleh KPU adalah yang menempatkan dua perempuan dalam nomor urut satu sampai tiga, tetapi nomor urut empat sampai enam adalah laki-laki.

"Berkasnya kita kembalikan untuk ditambahi, tapi ada juga (parpol) yang menggeser perempuan ke nomor urut bawah sehingga semangat untuk meningkatkan keterwakilan perempuan menjadi tak tercapai. Aturan ini memang cukup rumit," ujarnya.

Seperti diketahui, Pasal 53 UU No 10/2008 tentang Pemilu mengharuskan parpol menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Sedangkan pasal 55 ayat (2) menyebutkan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon anggota legislatif,”tegas yuli.


Untuk Memenuhi 30 Persen Butuh Waktu Lama

Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat, Yance Yeimo mengatakan,mengatakan, kuota 30 persen keterwakilan kaum perempuan di legislatif tidak akan terpenuhi dan masih membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Kita masih membutuhkan proses yang lama untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Yance kepada media ini jumat (29/8) kemarin kepada wartawan usia acara pengembalian persyaratan kepada masing-masing pimpinan parpol di Gedung KPUD Paniai.

Menurut dia, selain karena kesadaran berpolitik masih kurang, juga karena faktor sosial masyarakat. Oleh karena itu, tutur dia, yang perlu dilakukan ke depan adalah upaya meningkatkan peran kaum perempuan di bidang politik secara bertahap. Dan itu tidak bisa dipaksakan melalui aturan, tapi harus dengan kesadaran.

Di lain pihak, Nelly Yeimo caleg dari Partai Barisan Nasional ini mengatakan, caleg perempuan harus bisa menjadi agent of change (agen perubahan) dengan beraktivitas yang signifikan bagi kepentingan bangsa dan negara khusus di kabupaten paniai ini.

"Ketika seorang perempuan sudah menetapkan pilihannya untuk serius di dunia politik, ia harus mampu menjadi agen perubahan," katanya.

Menurutnya, jika seorang perempuan yang menjadi caleg berhasil menduduki kursi pemimpin, tingkah laku rakyat apakah baik atau buruk adalah cerminan dari kepemimpinannya.

Namun,Nelly menilai ketentuan kuota keterwakilan perempuan 30 persen masih bersifat affirmative action, karena tidak ada sanksi khusus yang diberlakukan terhadap partai politik (parpol) apabila gagal memenuhi kuota keterwakilan tersebut. "Meskipun masih bersifat basa-basi, saya pikir langkah itu merupakan awal yang bagus," katanya.

Sehingga, kata Nelly, parpol peserta Pemilu 2009 tidak boleh sembarangan menetapkan perempuan yang akan menjadi caleg. Ia juga mengatakan apa salahnya jika perempuan mencalonkan diri dalam Pemilu, karena tidak ada undang-undang yang melarang Perempuan mencalonkan diri. "Ini negara demokrasi," katanya.

Menurut Nelly, rakyat nanti akan menyeleksi apakah Perempuan tersebut layak untuk terus menjadi pemimpin atau tidak. (ey)

Tidak ada komentar: