Rabu, 22 Oktober 2008

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan luasnya Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dan sangat terbatasnya sarana dan
prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan
Pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintahan yang lebih proporsional;
c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b serta dalam rangka memacu pembangunan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Puncak Jaya dan
Kabupaten Paniai yang bersifat administratif; dan dalam rangka penataan wilayah sebagai akibat pembentukan
kedua Kabupaten Administratif tersebut, ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dipindahkan dan nama
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupatenkabupaten
Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2907) Juncto Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi
Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Ta- hun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2997);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN
PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian
Barat.
3. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian
Barat, Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi
Irian Jaya.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai dalam wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 3
(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Mulia;
b. Kecamatan Ilaga;
c. Kecamatan Ilu;
d. Kecamatan Sinak;
e. Kecamatan Beoga.
(2) Wilayah Kabupaten Paniai terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Paniai Timur;
b. Kecamatan Paniai Barat;
c. Kecamatan Aradide;
d. Kecamatan Tigi;
e. Kecamatan Homeyo;
f. Kecamatan Sugapa.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten
Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan Kecamatan Memberamo Hulu
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura serta Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II
Yapen Waropen;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kurabaga dan Kecamatan Tiom Kabupaten Daerah Tingkat
II Jayawijaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan Agimuga Kabupaten Mimika;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sugapa, Keca-matan Paniai Timur Kabupaten Paniai dan
Kecamatan Mimika Baru Kabupaten Mimika.
(2) Wilayah Kabupaten Paniai mempunyai batas-batas sebagai ber-ikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen
Waropen;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Mulia, Kecamatan Beoga dan Kecamatan Ilaga Kabupaten
Puncak Jaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Timur dan Kecamatan Mimika Baru Kabupaten
Mimika;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia dan Kecamatan Kamu Kabupaten
Daerah Tingkat II Paniai.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai serta Kabupaten
Paniai dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Kota Mulia, Kecamatan Mulia.
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mulia berkedudukan di Desa Prulume.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilaga berkedudukan di Desa Kago.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilu berkedudukan di Desa Wurak.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sinak berkedudukan di Desa Digobak.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Beoga berkedudukan di Desa Milawak.
Pasal 8
Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Kota Enarotali, Kecamatan Paniai Timur.
Pasal 9
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Timur berkedudukan di Desa Enarotali.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Barat berkedudukan di Desa Obano.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aradide berkedudukan di Desa Tayaimuti.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tigi berkedudukan di Desa Waghete.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Homeyo berkedudukan di Desa Pogapa.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sugapa berkedudukan di Desa Yokatapa.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK,
DAN FUNGSI
Pasal 10
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai masing-masing dikepalai oleh seorang Bupati yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 11
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai mem-punyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang dan
melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan
Kabupaten Paniai mempunyai fungsi :
a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan kemasya-rakatan;
b. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di
wilayahnya;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat
Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah
serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya;
e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai untuk
berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat;
f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang ditugaskan Pemerintah tingkat atasnya.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN
Pasal 13
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, dibentuk
Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai adalah
setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya di Kabupaten Puncak Jaya
dan Kabupaten Paniai dapat dibentuk Suku Dinas Tingkat I.
BAB V
ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 16
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri terkait,
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
BAB VI
PERUBAHAN NAMA
DAN PERPINDAHAN IBUKOTA
Pasal 17
(1) Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai setelah wilayahnya dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 tetap merupakan Kabupaten Daerah Tingkat II.
(2) Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi Kabupaten Daerah
Tingkat II Nabire.
Pasal 18
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipindahkan dari Kota
Enarotali Kecamatan Paniai Timur ke Kota Nabire di Kecamatan Yaur.
Pasal 19
Pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dibebankan pada APBD Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan APBD
Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Nabire menyerahkan kepada Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, utang piutang,
perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten
Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 21
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire tetap
berlaku bagi Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 22
Dengan diubahnya nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 76
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI,
PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
I. UMUM.
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 45.552 Km2, yang wilayahnya
terletak dijalur tengah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Mengingat luasnya wilayah dan terbatasnya sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi di Kabupaten
Daerah Tingkat II Paniai, dalam rangka pembinaan pemerintahan dan pembangunan yang lebih intensif kepada
masyarakat, maka di kawasan bagian timur Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dibentuk dua Wilayah Kerja
Pembantu Bupati yaitu Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah Mulia yang meliputi lima wilayah
Kecamatan yaitu Kecamatan Mulia, Kecamatan Ilaga, Kecamatan Ilu, Kecamatan Sinak, dan Kecamatan
Beoga, serta Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah Enarotali meliputi tujuh Kecamatan yaitu
Kecamatan Paniai Timur, Kecamatan Paniai Barat, Kecamatan Aradide, Kecamatan Tigi, Kecamatan Homeyo,
Kecamatan Sugapa, dan Kecamatan Kamu. Meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai
Wilayah Mulia dan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai Wilayah Enarotali serta dalam rangka pembinaan,
pengendalian, koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah, sesuai dengan
perkembangan kehidupan ekonomi, politik dan sosial budaya di wilayah, dipandang perlu Wilayah Kerja
Pembantu Bupati Paniai Wilayah Mulia meliputi Kecamatan Mulia, Kecamatan Haga, Kecamatan Ilu,
Kecamatan Sinak, dan Kecamatan Beoga dibentuk menjadi Kabupaten yang bersifat administratif yaitu
Kabupaten Puncak Jaya, serta sebagian besar Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah Enarotali meliputi
Kecamatan Paniai Timur, Kecamatan Paniai Barat, Kecamatan Aradide, Kecamatan Tigi, Kecamatan Homeyo
dan Kecamatan Sugapa dibentuk menjadi Kabupaten yang bersifat Administratif pula yaitu Kabupaten Paniai.
Kecamatan Kamu yang semula merupakan bagian dari Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah
Enarotali untuk keseimbangan wilayah tidak dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Paniai dan tetap
merupakan bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai.
Disamping itu melihat dari geografi wilayah dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maka
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah namanya menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.
Dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai dan diubahnya nama Kabupaten Daerah Tingkat II
Paniai menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire pada dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai
Nomor 11/KPTS/DPRD/1996 tanggal 24 Mei 1996 tentang Usul penetapan nama Kabupaten Adminisratif
Puncak Jaya di Mulia sebagai hasil pemekaran dari Pembantu Bupati Paniai wilayah Mulia, Nomor
10/KPTS/DPRD/1996 tanggal 24 Mei 1996 tentang Usul penetapan nama Kabupaten Administratif Paniai di
Enarotali sebagai hasil pemekaran dari Pembantu Bupati Paniai wilayah Enarotali, dan Nomor
09/KPTS/DPRD/1996 tanggal 24 Mei 1996 tentang Usul perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai
dengan Ibukota di Nabire menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire dengan Ibukota di Nabire.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan dikuranginya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dan wilayah hasil pengurangan tersebut
menjadi Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, maka urusan Otonomi Daerah di wilayah dimaksud
yang selama ini diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diserahkan pula kepada
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Puncak Jaya dengan Kabupaten Daerah Tingkat II
Nabire serta Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Irian Jaya yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri sesuai dengan pola organisasi Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setelah
mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, maka untuk mencapai dayaguna dan
hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan
masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Pembantu Bupati Paniai wilayah Mulia yang wilayah
kerjanya meliputi Kecamatan Mulia, Kecamatan Ilaga, Kecamatan Ilu, Kecamatan Sinak, dan Kecamatan
Beoga serta Pembantu Bupati wilayah Enarotali yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Paniai Timur,
Kecamatan Paniai Barat, Kecamatan Aradide, Kecamatan Tigi, Kecamatan Homeyo, dan Kecamatan Sugapa
untuk diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya oleh Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Nabire dan dipergunakan bagi kepentingan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Nabire kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire yang
tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, untuk
mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyeleng-garaannya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Nabire.
Begitu juga mengenai utang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten
Paniai diserahkan pula kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai adalah terhitung
dilantiknya Bupati Puncak Jaya dan Bupati Paniai.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Irian Jaya wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud ayat ini kepada Menteri Dalam
Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3648

Tidak ada komentar: