Rabu, 22 Oktober 2008

Sosial Budaya

Demografi

5.1 Demografi

5.1.1 Jumlah Penduduk

Pada tahun 2004 telah dilakukan registrasi penduduk di Kabupaten Paniai. Jumlah penduduk Paniai tercatat sebanyak 157696 jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak 80.779 jiwa dan wanita sebanyak 76.917 jiwa. Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik Kabupaten Paniai, Distrik Paniai Timur merupakan wilayah distrik yang paling banyak jumlah penduduknya apabila dibandingkan distrik-distrik lainnya di Kabupaten Paniai, dimana distrik tersebut dihuni oleh 19.241 jiwa penduduk. Sementara itu Distrik Painai Barat dan Tigi Barat menduduki urutan berikutnya, dimana masing-masing distrik tersebut dihuni 17.270 jiwa penduduk dan 15.505 jiwa. Sementara itu Distrik Kapiraya dan Wandai merupakan Distrik yang berpenduduk paling sedikit di Kabupaten Paniai, di mana jumlah penduduk distrik tersebut tercatat hanya 776 dan 558 jiwa saja.

Tabel V.1

JUMLAH PENDUDUK

No

Distrik

Jenis Kelamin

Jumlah

Sex ratio

Laki-laki

Perempuan

1

Tigi

4937

4723

9660

104.53

2

Kapiraya

396

380

776

104.21

3

Tigi Barat

7908

7597

15505

104.09

4

Tigi Timur

4051

3971

8022

102.01

5

Paniai Timur

9913

9328

19241

106.27

6

Yatamo

3661

3263

6924

112.2

7

Kebo

6156

5816

11972

105.85

8

Bibida

536

514

1050

104.28

9

Dumadama

1316

1245

2561

105.7

10

Sugapa

4986

5128

10114

97.23

11

Hitadipa

2652

2626

5278

100.9

12

Homeyo

4878

4883

9761

99.9

13

Aradide

3589

3645

7234

98.45

14

Ekadide

4788

4600

9388

104.09

15

Paniai Barat

9008

8262

17270

109.03

16

Siriwo

1808

1737

3545

104.09

17

Bogobaida

2758

2446

5204

112.76

18

Biandoga

2639

2535

5174

104.1

19

Wandai

305

293

598

104.1

20

Agisida

3795

3254

7049

116.63

21

Bowobado

699

671

1370

104.17

Jumlah

80779

76917

157696

104.98

2003

80721

75599

156320

106.78

2002

75911

72535

148446

104.65

Sumber: Regitrasi Penduduk Distri

Geografi

Topografi

Secara geografis Kabupaten Paniai berada di jalur Pegunungan Tengah Irian Jaya, dan terletak pada koordinat 136019' BT dan 03056' LS. Wilayah Kabupaten Paniai mempunyai luas 18.104,63 Km2. Adapun batas wilayah Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut :

  1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Nabire,
  2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Fak-Fak,
  3. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Puncak Jaya,
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Nabire.

Berdasarkan peta fisiografi seluas 14.582,97 Km2 atau sekitar 80,54 % wilayah Kabupaten Paniai mempunyai ketinggian antara 1000 s/d 3000 meter diatas permukaan laut.

Cuaca dan iklim
Iklim di wilayah Kabupaten Paniai berdasarkan klasifikasi (Schmid dan Ferguson) termasuk iklim type A yang sangat basah dengan curah hujan antara 2500 s/d 4000 MM per tahun. Suhu udara antara 270C sampai dengan 340C pada daerah-daerah dataran rendah dan lembah. Sedangkan pada daerah pegunungan suhu udara dipengaruhi oleh ketinggian, dimana setiap kenaikan 100 meter dari permukaan laut suhu udara mengalami penurunan rata-rata 0,600C. Untuk daerah sekitar Danau Paniai, Danau Tigi dan Danau Tage, suhu udaranya bervariasi antara 100C – 30C.
Hidrologi

Wilayah Kabupaten Paniai dilalui oleh banyak sungai, baik yang besar maupun yang kecil. Beberapa sungai yang besar yang melalui Kabupaten Paniai adalah sebagai berikut:

  1. Sungai Weya yang mempunyai panjang 12 Km
  2. Sungai Aga yang mempunyai panjang 15 Km
  3. Sungai Eka cabang dari Sungai Aga
  4. Sungai Yawei yang mempunyai panjang 10 Km
Selain sungai-sungai tersebut, terdapat tiga danau yaitu Danau Paniai, Danau Tage di Paniai Timur serta Danau Tigi di Distrik Tigi

Jenis Tanah

Jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Paniai adalah jenis tanah Histosol, Inceptisol dan Ultisol yang dapat dirinci menurut tinggi rendahnya dataran seperti:

    1. Daerah rawa jenis tanah Histosol yang berwarna kelabu coklat terdapat di sekitar sekitar aliran sungai dengan kemiringan wilayah 0-3%.
    2. Dataran rendah kering jenis tanahnya Histosol, jenis tanah ini terbentuk dari bahan organik dan selalu berair, serta jenis tanah inceptisol.
    3. Daerah lereng dan bukit terdapat tanah alfisol dan ultisol, yang didominasi oleh ultisol, terdapat di lereng bukit sampai ke daerah pegunungan di pedalaman.
    4. Daerah pegunungan secara umum jenis tanahnya ultisol, terdapat di sebagian besar pegunungan daerah pedalaman.
Flora dan Fauna

1. Flora

Hutan di Kabupaten Paniai sama dengan daerah lainnya di Provinsi Papua yaitu termasuk dalam anggota formasi Indo Malaya yang merupakan hutan tropis. Hutan di daerah ini tumbuh bercampur secara heterogen dengan jenis- jenis pohon Arancia, Librocedus, Grevilea, Metrosideres, Tristania, Melaleuca, Darydium dan lain- lain.
Jenis pohon yang beraneka ragam tersebut hingga saat ini masih banyak yang belum dikenal dalam dunia perdagangan. Tumbuhan atau jenis pohon yang merupakan ciri khas dari Papua yang terdapat di Kabupaten Paniai adalah jenis pohon Papucedrum sp, dan Podocanpus papuanus yang terdapat di wilayah Enarotali Distrik Pantai Timur. Selain itu di sekitar Danau Paniaisebelah utara terdapat pula Eucalyptus deglupta yang pada umumnya di daerah dataran rendah.

Jenis tumbuhan lain yang pernah diinventarisir adalah Medang, Pulai, Agathis, Nyathoh, Lau, Merbau, Kasai, Aduale, Nase, Sinore, Ampou, Aimamfiau, Kenari, Nausindor, Melur, Bitanggur, Benarung dan lain- lain. Sedangkan di daerah hulu Sungai Siriwo terdapat tumbuhan Damar yang getahnya merupakan bahan dagangan yang sangat komersial. Selain itu daerah ini terdapat pula jenis tanaman anggrek.

2. Fauna

Jenis satwa yang terdapat di Kabupaten Paniai, secara umum sama dengan yang terdapat di Taman Nasional Lorenzt.

Selayang Pandang

Sejarah

Amanat Rakyat dan Bangsa Indonesia dalam Pasal 18 UUD 1945 bahwa Wilayah Indonesia terbagi menjadi Wilayah besar dan kecil (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/Distrik dan Desa/Kampung) maka berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No: 56 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Administratif Paniai serta UU No. 45 Tahun 1999 tentang Pembentuk Provinsi Irian Jaya Barat, Provinsi Irian Jaya Tengah, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika dan Kota Sorong, maka terbentuk pada Tahun 2001.

Moto Daerah

"AWETAKO ENAA AGAPIDA"

Hari esok yang lebih baik dari hari ini.

Wahyu mengalir seperti air (Phanta Rhey Udhan Weney) maka hari ini diisi dengan aksi nyata dengan sikap ethos kerja modern untuk meralisasikan moto tersbeut diatas.

Lambang Daerah

Lambang

Berdasarkan Perda Kabupaten Paniai No. 1 Tahun 2002:
1. Warna Dasar Biru Muda
  • Lambang cerah/terang.
  • Lambang cinta kasih.
Kesimpulan:
Dengan cinta kasih pemerintah bersama masyarakat Kabupaten Paniai akan membangun untuk mencapai hari esok yang lebih ceria.
2. Sudut Lima
Melambangkan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kesimpulan:
Pembangunan Kabupaten Paniai (lalu, kini, kedepan) sebagai wiujud pengmalan Pancasila.
3. Padi dan Kapas
  • Sebagai lambang dari sandang dan pangan.
  • Menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan.
Kesimpulan:
Tujuan pembangunan Kabupaten Paniai dalam menciptakan tercukupinya kemakmuran dan kesehateraan bagi rakyat Kabupaten Paniai.
4. Gunung Bago
  • Lambang keajaiban dunia (salju di daerah tropis).
  • Lambang kebanggan orang Papua, keterkaitan dengan Propinsi Papua.
  • Lambang letak geografis Kabupaten Paniai.
  • Lambang kekayaan potensi ekonomi.
  • Lambang kebesaran/keagungan pencipta-Nya.
  • Lambang tantangan yang mempengaruhi percepatan pembangunan.
  • Lambang keaktifan berfikir untuk menghadapi tantangan .
  • Lambang keterisolasian dari arus informasi.
  • Lambang kesatuan yang tak terpisahkan antara manusia dan linkungan alam (ibarat siput dan kulit/sarangnya).
Kesimpulan:
  • Membangun Kabupaten Paniai penuh dengan tantangan, terbatasnya sumber daya manusia yang berkualitas, terbatasnya dana yang tersedia tidak seimbang dengan kemahalan harga setempat.
  • Memiliki sikap kesabaran, keahlian dan kecerdasan dan kearifan dalam mengatasi semua tantangan.
5. Danau Peku
  • Daya tarik wisata.
  • Potensi ekonomi.
  • Potensi prospek.
  • Lambang tantangan alam.
  • Lambang cinta.
  • Lambang keagungan dan kebesaran pencipta-Nya.
Kesimpulan:
  • Membangun Kabupaten Paniai penuh dengan tantangan, terbatasnya SDM yang berkualitas dan terbatasnya dana yang tersedia tidak seimbang dengan kemahalan harga, rendahnta SDM.
  • Memiliki sikap kesabaran, ketenangan dan kecerdikan dalam mengatasi semua kendala.
5. Rumah dan Pagar Owaa dan Eda
  • Tanda kepmilikan .
  • Pembatas/tepi batas.
  • Pelindung/keamanan.
  • Satu kestuan/lambang kesatuan.
  • Lambang wanita (pondasi rumah), lambang pria (tiang rumah).
  • Tempat bersalangsungnya proses pembudayaan (inkulturasi) dan sosialisasi.
  • Simbol kekuatan rohani.
  • Lambang kemandirian.
  • Lambang harkat, martabat dan harga diri (nilai-nilai mensipatoris).
Kesimpulan:
Pemerintah bersama masyarakat Kabupaten Paniai sebagai satu keluarga mengurus rumah tangganta untuk mewujudkan kemandirian dalam segala bidang/semua aspek kehidupan.
6. Noken Anggrek Toya Agiya
  • Alat angkutan/alat transportasi .
  • Hasil kerajinan/hasil kreasi.
  • Tempat semua isi barang biasa yang bernilai dan mempunyai kekuatan jimat/keramat.
  • Lambang status sosial kekayaan (Tonawi).
  • Lambang kenjantanan (Yame Diti).
Kesimpulan:
  • Pemerintah Kabupaten Paniai terus menerus meningkatkan kualitas SDM.
  • Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Paniai menyatukan visi dan persepsi yang sama.
7. Sepuluh Buah Batu Dasar
  • Melambangkan bulan kesepuluh (oktober), 26 pagar (tanggal 26 bulan 10) diresmikan menjadi Kabupaten Definitif.
  • Salah satu kabupaten yang terletak di Puncak Gunung Batu.
8. Moto : Aweta Ko Enaa Agaipida (Hari esok lebih baik dari hari ini)
  • Wahyu mengalir seperti air (Phanta Rhey Udhan Weney) maka hari ini diisi dengan aksi nyata dengan sikap ethos kerja modern untuk meralisasikan moto tersbeut diatas.
A. VISI
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang lestari dalam pembangunan berkelanjutan sebagai cerminan dari Hak dan Kewajiban serta Harga diri Masyarakat Adat Papua”.
B. MISI
  1. perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dalam rangka imlementasi Otonomi Khusus.
  2. Meningkatkan koordinasi, komunikasi dan edukasi antar dan inter Stakeholder.
  3. Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  4. Meningkatakan pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia dan sarana prasarana pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  5. Penataan peraturan

Paniai, Hasil Verifikasi Caleg Telah Dikembalikan

Saturday, 30 August 2008 15:51 ENAGOTADI- Setelah melakukan verifikasi data yang telah didaftarakan oleh parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai telah mengumumkan hasilnya, jumat (29/8) kemarin. Syarat administrasi yang harus dipenuhi caleg sesuai dengan formulir model BB-1 hingga BB-11.

Seluruh syarat yang dipenuhi berjumlah 14. Sedangkan formulir yang harus dipenuhi parpol yang mengajukan caleg meliputi formulir B, formulir BA. Paprol harus menyerahkan tiga formulir.

“Semua partai sudah bisa mengetahui hasil verifikasi mengenai data kelengkapan para bakal calon legislatif (bacaleg) yang diajukan,Kita memberitahu ke partai atau ada surat resmi setiap partai,” ucap Ketua Kelompok Kerja (Pokja)
Pencalonan DPRD KPU Kabupaten Paniai, Wenslaus Zonggonau,SE di sela pengembalian pemeriksaan kelengkapan surat dan berkas dari setiap calon di ruang Rapat KPUD Paniai,jumat (29/8)kemarin.

Diakui Wens, verifikasi data ini dilakukan dengan sangat cepat namun teliti, supaya parpol juga diberi waktu melengkapi berbagai urusan-urusannya.

”Verifikasi kelengkapan administrasi dipercepat, biar partai mempunyai waktu yang banyak mengurusi urusannya mengenai kelengkapan data mereka,” aku wens.

Sementara itu, Malvin D Yatipai juga Anggota KPU Kabupaten Paniai mengaku, selama masa verifikasi administrasi tersebut, mereka banyak menemukan kekurangan persyaratan dalam berkas kelengkapan data bacaleg. Kekurangan yang terbanyak adalah tidak dilampirkannya BB 4, BB7, BB 9 dan BB3.sementara itu ditemukan juga banyak ijazah palsu.

”Dalam verifikasi ini, selain BB9, BB3, BB 7 dan BB4 tadi, caleg kekurangan pas foto bahkan masi terdapat sejumlah parpol yang sala dalam pengisian formulir persyaratan caleg itu sendiri. Sehingga KPU mengingatkan agar dalam pentahapan perbaikan syarat ini segera melakukan perbaikan terhadap syarat-syarat tersebut dan yang melum melngkapi sengerah melengkapinya.

Melalui pemberitaan ini juga, KPU menghimbau mulai 10 September dan sebelum 16 September, para bacaleg dari setiap partai harus sudah melengkapi data secara benar sesuai yang diajukan KPU. Karena hari tersebut merupakan batas akhir perbaikan kelengkapan administrasi, pengajuan daftar nomor urut caleg, penambahan caleg sampai batas kuota 120 persen dan kepengurusan kelengkapan yang lainnya.

”Lewat waktu dari situ, tidak akan ada pemberian waktu dari KPU untuk perbaikan, dan mereka yang tidak mengindahkan tersebut langsung di diskualifikasi sebagai bacaleg. Sehingga waktu tersebut menjadi waktu penentu dan sangat krusial bagi bacaleg dan partainya,” ungkap Wens.(ey)

Di Paniai, Partai Sulit Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Saturday, 30 August 2008 16:14

ENAGOTADI- Partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dinilai akan kesulitan memenuhi persyaratan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg).

Demikian dikemukakan Angota KPUD Paniai, Yuliana Boma,S.Ag kepada wartawan disela-sela pengembalian persyaratan Caleg, kepada wartawan di gedung KPU Kabupaten Paniai, jumat (29/8) kemarin.

Dikatakan Yuliana, Terlebih lagi ada aturan yang mewajibkan parpol menempatkan minimal satu perempuan dalam setiap urutan tiga calon.

"Secara kumulatif sebenarnya banyak parpol yang memenuhi ketentuan 30 persen untuk perempuan. Namun, bila diteliti per daerah pemilihan, tidak ada parpol yang memenuhinya secara mutlak," ujarnya.

Akibatnya,menurut Yuliana, semangat meningkatkan representasi perempuan yang terkandung dalam Undang-Undang 10/2008 tentang Pemilu tidak berjalan maksimal. Bahkan dalam kasus tertentu, KPU menemukan kebijakan parpol yang kontraproduktif terhadap cita-cita dalam undang-undang tersebut.

Yulbom mencontohkan, banyak partai yang hanya mencalonkan satu caleg laki-laki di dapil tertentu karena tidak memiliki banyak pemilih di daerah itu. Hal ini, tutur dia, tidak sesuai dengan undang-undang. Sehingga KPU mengembalikan berkas parpol yang bersangkutan untuk menyertakan calon perempuan.

"Ada juga kasus lain di mana parpol mencalonkan empat calon, nomor urut satu sampai tiga ada satu orang perempuan. Tapi nomor urut berikutnya laki-laki. Yang pertama itu sudah benar, tapi ini masih salah karena jumlah perempuannya tidak mencapai 30 persen,"tukasnya.

Yuli menyebutkan, berkas caleg parpol yang turut dikembalikan oleh KPU adalah yang menempatkan dua perempuan dalam nomor urut satu sampai tiga, tetapi nomor urut empat sampai enam adalah laki-laki.

"Berkasnya kita kembalikan untuk ditambahi, tapi ada juga (parpol) yang menggeser perempuan ke nomor urut bawah sehingga semangat untuk meningkatkan keterwakilan perempuan menjadi tak tercapai. Aturan ini memang cukup rumit," ujarnya.

Seperti diketahui, Pasal 53 UU No 10/2008 tentang Pemilu mengharuskan parpol menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Sedangkan pasal 55 ayat (2) menyebutkan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon anggota legislatif,”tegas yuli.


Untuk Memenuhi 30 Persen Butuh Waktu Lama

Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat, Yance Yeimo mengatakan,mengatakan, kuota 30 persen keterwakilan kaum perempuan di legislatif tidak akan terpenuhi dan masih membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Kita masih membutuhkan proses yang lama untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Yance kepada media ini jumat (29/8) kemarin kepada wartawan usia acara pengembalian persyaratan kepada masing-masing pimpinan parpol di Gedung KPUD Paniai.

Menurut dia, selain karena kesadaran berpolitik masih kurang, juga karena faktor sosial masyarakat. Oleh karena itu, tutur dia, yang perlu dilakukan ke depan adalah upaya meningkatkan peran kaum perempuan di bidang politik secara bertahap. Dan itu tidak bisa dipaksakan melalui aturan, tapi harus dengan kesadaran.

Di lain pihak, Nelly Yeimo caleg dari Partai Barisan Nasional ini mengatakan, caleg perempuan harus bisa menjadi agent of change (agen perubahan) dengan beraktivitas yang signifikan bagi kepentingan bangsa dan negara khusus di kabupaten paniai ini.

"Ketika seorang perempuan sudah menetapkan pilihannya untuk serius di dunia politik, ia harus mampu menjadi agen perubahan," katanya.

Menurutnya, jika seorang perempuan yang menjadi caleg berhasil menduduki kursi pemimpin, tingkah laku rakyat apakah baik atau buruk adalah cerminan dari kepemimpinannya.

Namun,Nelly menilai ketentuan kuota keterwakilan perempuan 30 persen masih bersifat affirmative action, karena tidak ada sanksi khusus yang diberlakukan terhadap partai politik (parpol) apabila gagal memenuhi kuota keterwakilan tersebut. "Meskipun masih bersifat basa-basi, saya pikir langkah itu merupakan awal yang bagus," katanya.

Sehingga, kata Nelly, parpol peserta Pemilu 2009 tidak boleh sembarangan menetapkan perempuan yang akan menjadi caleg. Ia juga mengatakan apa salahnya jika perempuan mencalonkan diri dalam Pemilu, karena tidak ada undang-undang yang melarang Perempuan mencalonkan diri. "Ini negara demokrasi," katanya.

Menurut Nelly, rakyat nanti akan menyeleksi apakah Perempuan tersebut layak untuk terus menjadi pemimpin atau tidak. (ey)

Banyak Caleg Tak Penuhi Persyaratan

Saturday, 30 August 2008 16:25

ENAGOTADI- Kelompok Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai mulai sabtu (22/8) hingga jumat (29/8) kemarin melakukan verifikasi syarat bakal calon legislatif (caleg). Pengecekan itu tertutup agar tidak mengganggu kinerja kelompok kerja verifikasi administrasi caleg.

Setelah Pokja verifikasi administrasi mengklarifikasi biodata calon legislatif berdasarkan partai, Ketua Pokja Pokja verifikasi administrasi, Wenslaus Zongonau mengatakan, Meski rata-rata caleg sudah melengkapi formulir B dan BA, beberapa formulir wajib lainnya seperti B7 masih banyak yang belum dipenuhi.

Hasil verifikasi tersebut , jumat (29/8) kemaring telah mengembalikan kepada masing-masing pimpinan Parpo. Selanjutnya Parpol diberikan waktu perbaikan selama enam hari sesudahnya.(ey)