Minggu, 26 Oktober 2008

Informasi produk & harga buah merah,

Produk Sari Buah Merah dengan jenis pilihan kemasan.

Redpapua 100 ml

Sari Buah Merah Redpapua

Kemasan 100ML

Harga Rp 185.000,-



Redpapua 500 ml

Sari Buah Merah Redpapua

Kemasan 500ML

Harga Rp 750.000,-





Sari Buah Mengkudu Javanony Special 950ML

Harga Rp 200.000,-

PENELITIAN BUAH MERAH PAPUA OLEH Drs. I Made Budi MSc

Sari Buah Merah - Pandanus Conoideus Lam

SECERCAH harapan bagi penderita HIV/AIDS untuk sembuh muncul dari pulau paling timur Indonesia, Papua, (sebelah timur pulau Borneo dan pulau Bali). Sari buah merah atau nama latinnya Pandanus Coneideus Lam (Red Fruit) yang diduga hanya tumbuh di pulau tersebut, tampaknya bisa diprediksi sebagai obat penangkal virus yang menyerang kekebalan tubuh.

"Di Jayapura saya sudah mencoba khasiat buah merah, yakni menyembuhkan kanker otak, flek paru-paru pada bayi, kanker payudara, kanker kandungan, tumor kandungan, sakit mata, mencegah kebutaan, sakit jantung, paru, lemas, dan letih lesu. Setelah mengonsumsi minyak buah merah, kemudian diperiksa secara klinis, hasilnya nol. Padahal, sebelumnya penderita sakit kanker mengeluh sakit luar biasa. Kini para penderita sudah sehat", kata Drs.I Made Budi Msc.

Dalam interviewnya pada stasion TV nasional (MetroTV), Drs. I Made Budi MSc., menceritakan seorang pengidap HIV/AIDS yang bernama Agustina (22) mengalami perubahan kesehatan. Berat badannya semula 27 kg, karena terserang virus yang belum ada obatnya itu, namun setelah mengonsumsi sari buah merah, naik menjadi 42 kg.

Awalnya, Agustina yang mengidap HIV/AIDS dibawa sebuah yayasan pengembangan kesehatan masayarakat di Papua kepada Doker Made yang sedang meneliti buah itu. Mereka meminta Dokter Made untuk memberikan sari buah merah kepada Agustina. Setelah beberapa lama Agustina meminum sari buah merah, ia merasa lebih baik. Gejala diare berat dan sariawan yang muncul jika mengidap HIV/AIDS hilang. Ia merasa segar dan bisa melakukan kegiatan sehari-hari, bak orang sehat.

Dokter Made bertutur, "Buah merah berfungsi seperti obat antiretrovirus yang amat dibutuhkan penderita HIV/AIDS. Ia mengikat protein dan meningkatkan kekebalan tubuh." Pencapaian amat spektakuler itu juga sejalan dengan hasil pemeriksaan laboratorium pada awal November 2004. CD-4 darah Agustina sudah menembus angka 400 dan CD-8 menunjukkan negatif. CD-4 orang yang positif AIDS, maksimal 200; CD-8, positif. Wanita Papua itu kini hampir menggapai kesembuhan total.

Sari buah merah yang disebut kuansu oleh penduduk setempat menjadikannya sebagai obat HIV dan AIDS secara tidak sengaja. Awalnya, lanjut Made, buah merah itu diambil oleh masyarakat Wamena sebagai bahan makanan. Dokter Made mengamati secara saksama kebiasaan masyarakat tersebut yang mengonsumsi buah merah itu, ternyata masyarakat sekitar selain tidak mengidap HIV/AIDS juga jarang terkena penyakit hepatitis, kanker, jantung dan hipertensi.

"Saat itu saya menduga, jarangnya penyakit yang diderita masyarakat Wamena pasti berhubungan dengan buah itu," ujar Dokter Made.

Setelah meneliti beberapa lama, ternyata buah merah itu banyak mengandung Antioksidan, Betakarotin, Omega 3 dan 9, serta banyak zat lain yang meningkatkan daya tahan tubuh. "Kemudian saya melakukan percobaan kepada 30 unggas karena virus yang berbahaya tersebut itu sedang menyerang unggas, " ujar Dokter Made.

Menurut Made, sebanyak 30 ekor unggas yang diberikan kapsul sari buah merah ternyata tidak terkena virus. Padahal, saat itu sedang musim virus yang menyerang unggas. Dari hasil uji coba terhadap unggas tersebut, Made pun memberi sari buah itu kepada penderita asam urat, kolesterol tinggi, dan kanker.

''Beberapa tetangga saya yang kena kanker saya beri sari buah merah. Perkembangannya sangat bagus,'' katanya. Made terus mengembangkan penelitian dengan melakukan studi kepustakaan bahwa di Amerika, beta karoten digunakan untuk pengobatan kanker paru-paru. Beta karoten sendiri banyak terdapat pada sari buah merah. Bahkan total beta karoten pada buah merah mencapai 12.000 ppm.''Dari situlah saya menyimpulkan buah merah memang bagus digunakan untuk makanan dan sekaligus kesehatan,'' jelasnya.

Semula Dokter Made hanya ingin mengungkap kandungan gizi buah tersebut, namun akhirnya ia mencoba juga meneliti, apakah bisa untuk menangkal HIV/AIDS. Ternyata dari hasil analisis, kandungan kimiawi buah merah itu yang mengilhami Doktor Made untuk menjadikan sebagai obat. Buah merah itu mengandung zat gizi bermanfaat dalam kadar tinggi. Di antaranya Betakatoren, Tokoferol, asam oleat, asam linoleat, asam linolenat, dan dekanoat. Semuanya merupakan senyawa obat aktif. Betakaroten berfungsi memperlambat berlangsungnya penumpukan flek pada arteri. Jadi aliran darah ke jantung dan otak berlangsung tanpa sumbatan. Interaksinya dengan protein meningkatkan produksi antibodi. Ini meningkatkan jumlah sel pembunuh alami dan memperbanyak aktifitas sel T Helpers dan limposit. Suatu studi membuktikan konsumsi betakaroten 30-60mg/hari selama 2 bulan membuat tubuh memiliki sel-sel alami pembasmi penyakit. Bertambahnya sel-sel alami itu menekan kehadiran sel-sel kanker karena ampuh menetralisasikan radikal bebas senyawa karsinogen penyebab kanker.

Peran buah merah lainnya yaitu sebagai antikarsinogen yang makin lengkap dengan kehadiran tokoferol. Senyawa ini berperan dalam memperbaiki sistem kekebalan tubuh yang menjadi sasaran HIV/ AIDS. Buah merah yang mengandung Omega 3 dan 9 dalam dosis tinggi itu sebagai asam lemak tak jenuh, ia gampang dicerna dan diserap sehingga memperlancar metabolisme. Lancarnya metabolisme sangat membantu proses penyembuhan. Sebab, tubuh mendapat asupan protein yang mampu meningkatkan daya tahan tubuh.

Asam lemak yang dikandung buah merah juga merupakan antibiotik dan antivirus. Mereka aktif melemahkan dan meluruhkan membran lipida virus serta mematikannya. Bahkan virus tidak diberi kesempatan untuk membangun struktur baru sehingga tak bisa melakukan regenerasi. Karena kemampuan itu, ia efektif menghambat dan membunuh beragam strain HIV/AIDS, termasuk virus hepatitis yang merusak sel hati. Ia juga terbukti menghambat dan membunuh sel-sel tumor aktif.


ANTIOKSIDAN

Mungkinkah sebuah komoditas mampu mengobati beragam penyakit? "Di dunia medis mungkin saja. Contoh diare bisa diberi ambisilin, infeksi tenggorokan juga ambisilin, begitu juga tifus," ujar Dr. Willie Japaries MARS. Itulah yang dikenal sebagai panasea alias obat segala penyakit.

Prof Dr Muhilal, Doktor Biokimia alumnus University of Liverpool tak heran akan khasiat buah merah. Pada 1992 beliau meneliti xeroftalmia alias kekurangan vitamin A. Prevalensi penderita di Papua jauh lebih kecil dari tempat-tempat lain di luar Papua. Rahasianya, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Papua terbiasa melahap buah merah yang kandungan betakarotennya mencapai 700 ppm. Oleh glukosa zat itu diubah menjadi vitamin A.

Selain itu kuansu (sebutan lain buah merah/redfruit) juga mengandung tokoferol 11.000 ppm yang mampu menangkal radikal bebas. Tingginya kandungan vitamin E - nama lain tokoferol, hanya dapat ditandingi oleh zaitun. Senyawa itulah benteng pertahanan terhadap serangan penyakit degeneratif seperti diabetes melitus, darah tinggi, dan kanker.

"Antioksidan itu mengatasi penyakit degeneratif, penangkal radikal bebas seperti cadmium, penghalang ketuaan, bisa untuk mata," kata Dr Chairul, doktor Kimia dan peneliti di Puslitbang Biologi LIPI.

Dengan kandungan antioksidan tinggi wajar jika buah merah mampu menyembuhkan beragam penyakit. Itu yang menyebabkan popularitas buah ini meroket. Bak obat ajaib, ia menjadi buah bibir. Banyak dokter menyarankan pasiennya untuk meminum sari buah merah. Malahan periset AIDS di Amerika Serikat antusias menanggapi temuan khasiat yenggen ini.

Fenomena Buah Merah, Harga Murah Rp500.000

INI buah nilainya lebih mahal dari emas. Kalau Bapak tidak percaya, silakan beli untuk dicoba. Khasiatnya? Aiih..., Bapak punya badan bisa enak dan sehat. Harganya murah kok," ujar seorang perempuan Papua yang sedang berdagang di Pasar Timika.

Buah yang dijualnya adalah buah yang bentuknya mirip nangka cempedak. Hanya saja warnanya merah. Itulah buah merah yang melalui beberapa penelitian diyakini dapat mengobati kanker, AIDS, dan sejumlah penyakit lainnya.

Buah merah yang bernama Latin Pandanus conoideus Lam merupakan tumbuhan sejenis pandan khas Papua. Buah ini sekarang menjadi sangat terkenal, tidak saja di kalangan masyarakat Papua, tapi juga masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air. Tidak sedikit orang asing yang bekerja di Papua pun mencarinya.

Fenomena ini bermula dari hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Cenderawasih (Uncen) I Made Budi sejak 1998 lalu.

Ide penelitiannya muncul saat mengamati perilaku pola makan suku-suku di pedalaman Papua yang sering menggunakan buah merah menjadi teman makan umbi-umbian.

Hasilnya, buah merah ternyata bermanfaat untuk menyembuhkan penyakit kanker, kebutaan, serangan jantung, tumor, endometriosis, sakit mata, bercak di paru-paru pada anak-anak, asam urat, dan jantung. Bahkan, saat ini pun sedang ada penelitian untuk menguji kemanjuran buah merah dalam menghambat virus HIV.

Buah ini sontak menjadi sebuah fenomena dunia pengobatan alternatif. Buah merah yang tadinya menjadi makanan ternak babi atau dibiarkan telantar di hutan belantara Papua, mendadak menjadi sangat terkenal.

Buah yang tumbuh di dataran tinggi ini mudah ditemui di seluruh dataran Papua. Dia tumbuh pada ketinggian 1.000-3.000 meter di atas permukaan laut, bentuk buahnya yang seperti nangka cempedak, memiliki panjang sampai 1,5 meter. Buah merah dapat ditemukan di hutan-hutan di seluruh Papua, namun terbanyak di Pegunungan Jayawijaya.

Berdasarkan penelitian Made, buah merah menghasilkan antioksidan yang bersifat antikanker dan tokoferol atau vitamin E. Kedua zat ini juga dimiliki oleh wortel. Kandungan beta karotin wortel juga tinggi, tetapi masih satu tingkat di bawah buah merah.

Jarang sakit

Karena dikonsumsi sebagai makanan sehari-hari bersama umbi-umbian sebagai makanan pokoknya, masyarakat pegunungan yang pekerja keras itu berbadan kuat dan sehat. Mereka pun jarang menderita penyakit seperti demam, sakit mata, atau infeksi saluran pernapasan akibat asap dari api unggun yang selalu menyala di dalam rumah mereka.

Cara mengolah buah merah hingga menjadi obat pun tidak sulit. Setelah dicuci hingga bersih, buah merah dibelah dua untuk dibuang getahnya. Setelah itu, buah direbus dalam air sekitar satu jam atau sampai buah mengeluarkan cairan merah seperti tinta jika ditekan-tekan kulitnya.

Jika sudah demikian, buah sudah bisa diremas-remas untuk mendapatkan cairan merahnya. Cairan merah ditampung dalam sebuah gelas dan siap diminum. Mengonsumsi buah ini secara rutin diyakini dapat menyembuhkan berbagai penyakit ganas.

Karena bentuknya yang besar dan panjang, buah merah tidak perlu direbus seluruhnya. Untuk konsumsi lima orang anggota keluarga, cukup memotongnya seukuran kepalan tangan. Sisanya dapat disimpan dalam lemari pendingin untuk digunakan keesokan harinya. Buah merah tidak akan busuk selama setahun jika disimpan dalam kulkas.

Harganya murah, seperti yang dikatakan perempuan tadi? Jangan kaget, buah merah yang berukuran sekitar 50 sentimeter, harganya sekitar Rp500.000. Yang berukuran hingga 1,5 meter, harganya bisa mencapai Rp2 juta.

Pembeli pun harus hati-hati jika ditawari air buah merah yang sudah jadi dan dikemas dalam botol. Untuk air merah botolan seukuran botol Kratingdaeng, harganya Rp150.000. Tetapi karena motifnya hanya mencari untung, sering kali kandungan air merahnya sedikit sekali dan penjual mencampur dengan air biasa supaya terlihat banyak. (Msc/S-5)

Rabu, 22 Oktober 2008

Jabatan Sekda Paniai Diserahterimakan

JAYAPURA– Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paniai, Selasa (2/10) diserahterimakan dari pejabat yang lama, Drs. Alex Rumaseb, MM, kepada pejabat yang baru, Drs. Fifi Adji Gatotkotjo.
Pejabat lama, kini telah menjabat sebagai Ketua Bappeda Provinsi Papua dan dalam bulan Oktober ini tengah memasuki 100 hari kerja di institusi tersebut. Sedangkan pejabat yang baru, sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Puncak Jaya.
Acara serah terima jabatan (sertijab) tersebut, dilangsungkan di Aula Kantor Bappeda Provinsi Papua yang dihadiri Bupati Kabupaten Paniai, Naftali Yogi, S.Sos.
Bupati Paniai, Naftali Yogi dalam arahannya mengatakan didalam organisasi pemerintahan daerah, rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah atau biasa terjadi dimana-mana dalam rangka untuk penyegaran dan efektivitas kinerja birokrasi dalam menyokong pelaksanaan pembangunan daerah maupun pelayanan kemasyarakatan.
Menurut Bupati, etos kerja yang ditunjukan oleh pejabat yang lama dan baru ini, menunjukan grafik peningkatan yang tinggi. Sehingga keduanya dipromosikan untuk memangku beban yang lebih tinggi pula. Karena dinilai layak serta mampu untuk menjalankan tugas baru yang dimanatkan pimpinan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menghaturkan penghargaan yang tinggi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama 5 tahun melayani masyarakat sewaktu menjabat sebagai Sekda Paniai.
Kepada pejabat yang baru, Bupati meminta untuk dapat memacu peningkatan etos kerja para birokrasi di Paniai, sehingga tugas pelayanan kemasyarakatan akan dapat berjalan sesuai dengan harapan.
“Kepada pejabat yang lama saya mewakili masyarakat Paniai mengucapkan mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdiannya dalam melayani masyarakat. Kepada pejabat yang baru saya harap untuk dapat memacu etos kerja birokrasi pemerintahan di Paniai, agar tugas pelayanan kemasyarakatan di Paniai kedepan bisa lebih baik dari sebelumnya,” kata Bupati
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin
terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan luasnya Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dan sangat terbatasnya sarana dan
prasarana transportasi yang tersedia maka pembangunan wilayah yang jauh dari jangkauan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai perlu ditangani dengan cara lebih mendekatkan upaya pelayanan
Pemerintah terhadap masyarakat sekitarnya melalui satuan administrasi pemerintahan yang lebih proporsional;
c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan pada huruf a dan b serta dalam rangka memacu pembangunan di
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai maka dipandang perlu untuk membentuk Kabupaten Puncak Jaya dan
Kabupaten Paniai yang bersifat administratif; dan dalam rangka penataan wilayah sebagai akibat pembentukan
kedua Kabupaten Administratif tersebut, ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dipindahkan dan nama
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupatenkabupaten
Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2907) Juncto Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan Nama Propinsi
Irian Barat menjadi Irian Jaya (Lembaran Negara Ta- hun 1973 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2997);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN
PANIAI, PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
PANIAI DI WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian
Barat.
3. Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian
Barat, Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi
Irian Jaya.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
DAN IBUKOTA
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai dalam wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 3
(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Mulia;
b. Kecamatan Ilaga;
c. Kecamatan Ilu;
d. Kecamatan Sinak;
e. Kecamatan Beoga.
(2) Wilayah Kabupaten Paniai terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Paniai Timur;
b. Kecamatan Paniai Barat;
c. Kecamatan Aradide;
d. Kecamatan Tigi;
e. Kecamatan Homeyo;
f. Kecamatan Sugapa.
Pasal 4
Dengan dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka
wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten
Paniai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 5
(1) Wilayah Kabupaten Puncak Jaya mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Memberamo Tengah dan Kecamatan Memberamo Hulu
Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura serta Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II
Yapen Waropen;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Kurabaga dan Kecamatan Tiom Kabupaten Daerah Tingkat
II Jayawijaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Baru dan Kecamatan Agimuga Kabupaten Mimika;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Sugapa, Keca-matan Paniai Timur Kabupaten Paniai dan
Kecamatan Mimika Baru Kabupaten Mimika.
(2) Wilayah Kabupaten Paniai mempunyai batas-batas sebagai ber-ikut :
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Waropen Bawah Kabupaten Daerah Tingkat II Yapen
Waropen;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Mulia, Kecamatan Beoga dan Kecamatan Ilaga Kabupaten
Puncak Jaya;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mimika Timur dan Kecamatan Mimika Baru Kabupaten
Mimika;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Napan, Kecamatan Mapia dan Kecamatan Kamu Kabupaten
Daerah Tingkat II Paniai.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam peta sebagaimana terlampir
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Puncak Jaya dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai serta Kabupaten
Paniai dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
Ibukota Kabupaten Puncak Jaya berkedudukan di Kota Mulia, Kecamatan Mulia.
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mulia berkedudukan di Desa Prulume.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilaga berkedudukan di Desa Kago.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ilu berkedudukan di Desa Wurak.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sinak berkedudukan di Desa Digobak.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Beoga berkedudukan di Desa Milawak.
Pasal 8
Ibukota Kabupaten Paniai berkedudukan di Kota Enarotali, Kecamatan Paniai Timur.
Pasal 9
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Timur berkedudukan di Desa Enarotali.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Paniai Barat berkedudukan di Desa Obano.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Aradide berkedudukan di Desa Tayaimuti.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tigi berkedudukan di Desa Waghete.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Homeyo berkedudukan di Desa Pogapa.
(6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sugapa berkedudukan di Desa Yokatapa.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK,
DAN FUNGSI
Pasal 10
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai masing-masing dikepalai oleh seorang Bupati yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 11
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai mem-punyai tugas pokok menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan Umum, mengkoordinasikan pembangunan dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang dan
melaksanakan urusan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah tingkat atasnya.
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan
Kabupaten Paniai mempunyai fungsi :
a. meningkatkan, mengendalikan, dan mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan kemasya-rakatan;
b. mengawasi, mengarahkan, mengendalikan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
pembangunan wilayah sesuai dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya di
wilayahnya;
c. meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fasilitas dan pelayanan masyarakat
Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai di bidang pemerintahan dan pembangunan;
d. meningkatkan pemasukan pendapatan asli daerah, mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah
serta menggali dan mengembangkan potensi di wilayahnya;
e. menggerakkan, mendorong dan membina masyarakat Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai untuk
berperan secara aktif dalam kegiatan pembangunan dan memelihara hasil-hasil pembangunan dalam usaha
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat;
f. melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang ditugaskan Pemerintah tingkat atasnya.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN
Pasal 13
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, dibentuk
Sekretariat Wilayah, satuan kerja atau Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Kedudukan dan kewenangan Instansi Vertikal di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai adalah
setingkat dan sama dengan Instansi Vertikal pada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan otonomi Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya di Kabupaten Puncak Jaya
dan Kabupaten Paniai dapat dibentuk Suku Dinas Tingkat I.
BAB V
ORGANISASI, KEPEGAWAIAN DAN
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 16
Pengaturan mengenai kepegawaian dan pembiayaan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Menteri terkait,
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
BAB VI
PERUBAHAN NAMA
DAN PERPINDAHAN IBUKOTA
Pasal 17
(1) Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai setelah wilayahnya dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 tetap merupakan Kabupaten Daerah Tingkat II.
(2) Nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi Kabupaten Daerah
Tingkat II Nabire.
Pasal 18
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipindahkan dari Kota
Enarotali Kecamatan Paniai Timur ke Kota Nabire di Kecamatan Yaur.
Pasal 19
Pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dibebankan pada APBD Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan APBD
Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Nabire menyerahkan kepada Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak, Badan-badan Usaha Milik Daerah, utang piutang,
perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten
Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 21
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire tetap
berlaku bagi Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 22
Dengan diubahnya nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai tetap berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 76
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK JAYA, KABUPATEN PANIAI,
PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN
DAERAH TINGKAT II PANIAI DI WILAYAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I IRIAN JAYA
I. UMUM.
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai mempunyai wilayah yang cukup luas yaitu 45.552 Km2, yang wilayahnya
terletak dijalur tengah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Mengingat luasnya wilayah dan terbatasnya sarana dan prasarana transportasi dan komunikasi di Kabupaten
Daerah Tingkat II Paniai, dalam rangka pembinaan pemerintahan dan pembangunan yang lebih intensif kepada
masyarakat, maka di kawasan bagian timur Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai dibentuk dua Wilayah Kerja
Pembantu Bupati yaitu Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah Mulia yang meliputi lima wilayah
Kecamatan yaitu Kecamatan Mulia, Kecamatan Ilaga, Kecamatan Ilu, Kecamatan Sinak, dan Kecamatan
Beoga, serta Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah Enarotali meliputi tujuh Kecamatan yaitu
Kecamatan Paniai Timur, Kecamatan Paniai Barat, Kecamatan Aradide, Kecamatan Tigi, Kecamatan Homeyo,
Kecamatan Sugapa, dan Kecamatan Kamu. Meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai
Wilayah Mulia dan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai Wilayah Enarotali serta dalam rangka pembinaan,
pengendalian, koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan wilayah, sesuai dengan
perkembangan kehidupan ekonomi, politik dan sosial budaya di wilayah, dipandang perlu Wilayah Kerja
Pembantu Bupati Paniai Wilayah Mulia meliputi Kecamatan Mulia, Kecamatan Haga, Kecamatan Ilu,
Kecamatan Sinak, dan Kecamatan Beoga dibentuk menjadi Kabupaten yang bersifat administratif yaitu
Kabupaten Puncak Jaya, serta sebagian besar Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah Enarotali meliputi
Kecamatan Paniai Timur, Kecamatan Paniai Barat, Kecamatan Aradide, Kecamatan Tigi, Kecamatan Homeyo
dan Kecamatan Sugapa dibentuk menjadi Kabupaten yang bersifat Administratif pula yaitu Kabupaten Paniai.
Kecamatan Kamu yang semula merupakan bagian dari Wilayah Kerja Pembantu Bupati Paniai wilayah
Enarotali untuk keseimbangan wilayah tidak dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Paniai dan tetap
merupakan bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai.
Disamping itu melihat dari geografi wilayah dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat maka
Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah namanya menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.
Dibentuknya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai dan diubahnya nama Kabupaten Daerah Tingkat II
Paniai menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire pada dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Paniai sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai
Nomor 11/KPTS/DPRD/1996 tanggal 24 Mei 1996 tentang Usul penetapan nama Kabupaten Adminisratif
Puncak Jaya di Mulia sebagai hasil pemekaran dari Pembantu Bupati Paniai wilayah Mulia, Nomor
10/KPTS/DPRD/1996 tanggal 24 Mei 1996 tentang Usul penetapan nama Kabupaten Administratif Paniai di
Enarotali sebagai hasil pemekaran dari Pembantu Bupati Paniai wilayah Enarotali, dan Nomor
09/KPTS/DPRD/1996 tanggal 24 Mei 1996 tentang Usul perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai
dengan Ibukota di Nabire menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire dengan Ibukota di Nabire.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan dikuranginya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai, dan wilayah hasil pengurangan tersebut
menjadi Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, maka urusan Otonomi Daerah di wilayah dimaksud
yang selama ini diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diserahkan pula kepada
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Kabupaten Puncak Jaya dengan Kabupaten Daerah Tingkat II
Nabire serta Kabupaten Paniai dengan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Irian Jaya yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri sesuai dengan pola organisasi Pemerintah Kabupaten yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setelah
mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, maka untuk mencapai dayaguna dan
hasilguna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan serta pelayanan
masyarakat digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan
umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai oleh Pembantu Bupati Paniai wilayah Mulia yang wilayah
kerjanya meliputi Kecamatan Mulia, Kecamatan Ilaga, Kecamatan Ilu, Kecamatan Sinak, dan Kecamatan
Beoga serta Pembantu Bupati wilayah Enarotali yang wilayah kerjanya meliputi Kecamatan Paniai Timur,
Kecamatan Paniai Barat, Kecamatan Aradide, Kecamatan Tigi, Kecamatan Homeyo, dan Kecamatan Sugapa
untuk diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya oleh Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Nabire dan dipergunakan bagi kepentingan Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai.
Untuk itu dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan berupa penyerahan dari Pemerintah Kabupaten
Daerah Tingkat II Nabire kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Demikian pula halnya dengan Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire yang
tempat kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, untuk
mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyeleng-garaannya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Nabire.
Begitu juga mengenai utang-piutang yang kegunaannya untuk wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten
Paniai diserahkan pula kepada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Ayat (2)
Yang dimaksud sejak diresmikannya Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai adalah terhitung
dilantiknya Bupati Puncak Jaya dan Bupati Paniai.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Irian Jaya wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud ayat ini kepada Menteri Dalam
Negeri, untuk bahan pengambilan kebijaksanaan lebih lanjut.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3648

Pendidikan di Paniai Lumpuh

Rabu, 22 Oktober 2008 | 13:29 WIB

TEMPO Interaktif, Paniai: Proses belajar mengajar di Kabupaten Paniai, Papua, sudah tiga minggu lumpuh lantaran ratusan guru di pegunungan tengah Papua itu sejak awal Oktober lalu melancarkan aksi mogok mengajar.

Akibatnya, ribuan pelajar taman kanak-kanan (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA) tidak bersekolah selama tiga minggu lebih. Sebagian pelajar memanfaatkan 'libur' ini dengan pergi ke Nabire atau kota lain di luar Paniai. Padahal dalam waktu dekat para pelajar sekolah dasar (SD) dan SMA harus menghadapi ujian tengah semester.

Menurut Yoseph Paidjo, guru sekolah dasar Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik di Enarotali, Paniai, semua guru dari tingkat TK hingga SMA tidak mau mengajar karena banyak persoalan pendidikan di Kabupaten Paniai yang terus dibiarkan.

"Persoalannya banyak, terutama masalah keuangan yang tidak transparan dan dana-dana ini tidak disalurkan kepada guru yang berhak menerima," kata Yoseph, guru yang mengajar di Paniai sejak 1970 an ini, Rabu (22/10).

Menurut Yoseph, selama tuntutan para guru tidak dipenuhi, aksi mogok akan terus dilakukan. Hingga Rabu siang, Yoseph mengaku belum ada respon dari dinas pendidikan Paniai dan juga pemerintah daerah Paniai.

Menurut Yolanda (nama samaran), guru yang mengajar di sebuah sekolah swasta di Enarotali, aksi mogok mulai dilaksanakan sejak 7 Oktober 2008. "Ada empat hal yang dituntut PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), termasuk penggantian sejumlah pejabat dinas pendidikan Paniai," kata Yolanda, Rabu.

Yolanda juga mengakui soal keuangan di sektor pendidikan yang tidak transparan. Terutama dana kesejahteraan guru dan uang lauk pauk. "Memang dana-dana ini dibayar, tetapi selalu dipotong sampai ratusan ribu," kata Yolanda.

Sejak aksi mogok ini, kata Yolanda, ia sering menyuruh pulang sejumlah pelajar yang setiap pagi masih datang ke sekolahnya. "Beberapa anak (pelajar) yang datang setiap pagi saya suruh pulang," kata Yolanda.

Menurut seorang Pastor Paroki di Jayapura, Pastor Nelles, Rabu siang, situasi pendidikan di Paniai ini menunjukkan bahwa guru-guru yang mengajar di wilayah pedalaman pegunungan tengah ini sudah tidak tahan lagi.

"Kondisi ini sekaligus menunjukkan pemerintah tidak tanggap dengan situasi pendidikan yang memprihatinkan dan dihadapi oleh guru-guru putra daerah, pelajar putra daerah, dan pemerintahan yang juga putra daerah juga," kata Pastor Nelles.

Menurut Pastor Nelles, tuntutan para guru sebenarnya tidak berlebihan. "Mereka hanya menuntut hak hidup mereka diperhatikan oleh dinas dan pemerintah daerah," kata Pastor Nelles.

Hingga Rabu siang Bupati Paniai, Naftali Yogi tidak dapat dihubungi. Humas pemda Paniai, Dance Takimai dan pejabat dinas Pendidikan Paniai juga tidak dapat dimintai konfirmasi.

Temuan Kerugian Negara Dalam LKPJ Bupati Paniai Senilai Rp. 67 M Lebih

21 Jul 2006

Kelalaian pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Paniai telah ditemukan oleh Tim Pansus DPRD Paniai, dalam LKPJ akhir jabatan pemerintahan Bupati Paniai, Yanuarius Douw, masa jabatan Tahun 2001 – 2005. Dalam LKPJ tersebut, masih ditemukan kelalaian pelaksanaan proyek yang seharusnya tidak perlu dimuatkan dalam LKPJ masa akhir jabatan Bupati.

Hasil temuan lapangan Tim Pansus DPRP mengindikasikan sekitar Rp. 67.580.200.000,- penyalahgunaan keuangan negara, yang diantaranya sebanyak 8 proyek yang masih belum terealisasi dilapangan atau belum jelas, Rp. 23 milyar divisit anggaran dan Rp. 39 milyar kelebihan pembayaran volume, hingga menyebabkan pembangunan terbengkalai dan merugikan masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Paniai, Yan Tebay, S.Sos dalam keterangan persnya mengatakan indikasi penyalahgunaan keuangan ini Pemerintah Kabupaten Paniai melalui Bupati Paniai, dinilai cukup serius karena berimbas kepada terhambatnya proses pembangunan di kabupaten itu.
Bupati dinilai lalai dan dengan sengaja serta tidak serius melaksanakan pembangunan, terbukti dengan adanya berbagai proyek fiktif, namun realisasi 100 seperti tertera dalam LKPJ masa akhir jabatan Bupati Paniai.
Tak hanya itu, saat penyampaian laporan akhir masa jabatan itu, Bupati Yanuaris Douw tidak hadir dengan berbagai alasan dan hanya mendelegasikan kepada bawahannya, Sekda Paniai, Drs. Alex Rumaseb, MM, untuk membacakan laporan pertanggungjawaban itu. Alhasil, DPRD kabupaten setempat menskorsing pelaksanaan sidang dan sidang akan dibuka kembali setelah Bupati Yanuarius Douw hadir.
Atas dasar itu, Bupati Paniai dimintakan pertanggnjawabannya terhadap 8 proyek tahun anggaran 2004-2005 yang realisasinya dinilai tidak jelas, sebelum memasuki proses Pilkada 2006. Selain itu, Bupati diminta untuk segera hadir dalam LKPJ masa akhir jabatan apabila masih ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Paniai periode 2006 – 2011.
“Saya sebagai Ketua DPRD Paniai akan menolak Yanuarius Douw sebagai calon Bupati apabila LKPJ belum dipertanggungjawabkan olehnya,” ancam Yan Tebay.
Berkaitan dengan ini, Yan Tebay berharap agar ada perhatian yang serius dari pihak Pemerintah Provinsi Papua, khususnya Gubernur untuk segera membentuk tim gabungan yang akan turun langsung ke lapangan, melakukan pemeriksaan. Melalui pembentukan tim audit ini, diharapkan dapat memperkuat penemuan Tim Pansus DPRD Paniai untuk membawa masalah ini ke proses hukum.
“Kami harap ada tindaklanjut dari Pemerintah Provinsi Papua. Kami juga dalam waktu dekat akan mencoba bertemu Presiden untuk melaporkan segala bentuk kelalaian yang terjadi, sehingga pembangunan di Paniai menjadi terbengkalai dan rakyat disengsarakan,” ujarnya.


Pemda Paniai Siapkan Dana 4 M Bangun Asrama

JAYAPURA- Pemerintah Daerah Paniai, menyediakan dana sebesar Rp. 4 Milyar tahun anggaran 2007, untuk membangun asrama Mahasiswa Paniai yang sedang melaksanakan studi di 4 kota . Asrama yang akan dibangun sebanyak 8 asrama ini, dibangun di kota Manokwari sebanyak 2 asrama, Nabire 2 asrama, Enarotali 1 asrama, Jayapura 3 asrama dan sedang disiapkan pembebasan 1 lokasi besar di Waena.
Hal ini dikemukakan Bupati Paniai, Drs. Naftali Yogi, di aula STM Kotaraja, saat bertemu dengan ratusan mahasiswa asal Paniai yang memadati aula STM. Dana sebesar 4 Milyar tersebut, menjawab keluhan mahasiswa yang selama ini tidak memiliki asrama seperti kabupaten lainnya yang difasilitasi oleh Pemda.
"Kami menyediakan asrama, juga beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan bantuan studi bagi mahasiswa tahap akhir," ujar Bupati menjawab Mahasiswa. Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Bupati dihujani dengan berbagai pertanyaan dan protes dari para mahasiswa yang mengambil kesempatan emas bertemu dengan Bupati tersebut, untuk menyampaikan uneg-uneg mereka. Bahkan, meskipun waktu yang disediakan cukup panjang, sekitar 4 jam lebih, namun tidak semua mahasiswa bisa menyampaikan keluhannya.
Akhirnya yang terjadi, banyak yang mengajukan protes dan ingin maju ke depan, karena tidak mendapat kesempatan. Panitia berusaha untuk menengahi dan meredam situasi yang mulai memanas tersebut. Baik mahasiswa maupun mahasiswi, seolah belum puas bertemu dengan pemimpin daerah mereka. Hal ini rupanya karena pada kepemimpinan Bupati sebelumnya, tidak ada pertemuan seperti yang dilakukan Kamis (4/10) kemarin.
Usai pertemuan, Bupati kepada wartawan mengatakan, ia sangat memahami kondisi mahasiswa yang merasa belum puas, karena pertemuan ini, pada kepemimpinan Bupati sebelumnya, tidak dilakukan. Katanya, Pemda sangat memperhatikan keluhan mahasiswa, karena itu, dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembangunan asrama tersebut akan dikerjakan. **

Bupati Paniai Dituding Lakukan Percobaan Pembunuhan

Jayapura – Disela-sela penutupan pelaksanaan Musrenbangda Provinsi Papua, Rabu (30/4) kemarin sekitar 10 orang yang mengatasnamakan keluarga korban Zeth Yeimo sebagai Ketua KPU Kabupaten Paniai, mendatangi Kantor Gubernur Papua untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Paniai, Naftali Yogi, S.Sos, karena diduga telah melakukan penganiyayaan serta percobaan pembunuhan terhadap Ketua KPU Kabupaten Paniai, Zeth Yeimo.

Setibanya di Kantor Gubernur sekitar pukul 11.15 WIT dengan bermodalkan spanduk panjang dua buah dan beberapa poster yang bertuliskan, ‘Kami keluarga korban bapak Zeth Yeimo meminta Bupati Naftali Yogi, S.Sos segera mempertanggung jawabkan perbuatan bodoh itu secara adil, terbuka dan transparan dimuka umum, masyarakat meminta agar Gubernur dapat memberi binaan terhadap Bupati Paniai’.

Tak banyak bicara hanya memampangkan beberapa spanduk dan poster, pendemo hanya meminta Bupati Paniai datang menemui mereka diluar. Namun karena tidak memiliki izin demo, maka jajaran aparat keamanan dari Polsek Jayapura Utara dan Polresta Jayapura terpaksa membubarkan massa.

Menurut Koordinator aksi, Edison Cris Yeimo, demo yang dilakukan karena sekitar tanggal 24 April lalu, korban (Zeth Yeimo-red) datang di kediaman Bupati, lalu setibanya di rumah Isteri Naftali diduga mengeluarkan kata-kata kotor lalu mencoba melakukan percobaan pembunuhan kepada Ketua KPU Paniai.

“Tanggal 24 lalu Bapak Ketua KPU Paniai, Zeth Yeimo datang ke rumah Bupati namun Bupati tidak menanggapinya malah mengeluarkan kata-kata kotor, lalu melakukan penganiyaan,” kata Edison kepada wartawan di sela-sela aksi.

Sedangkan menurut Bupati Paniai, Naftali Yogi, S.Sos dihadapan wartawan menjelaskan, pada tanggal 22 April lalu ada pelantikan pejabat eselon II, III, IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Paniai, lalu tanggal 23 ada penyerahan DIPA sedangkan tanggal 24 dirinya tidak menerima tamu, karena disibukan dengan berbagai tugas, lalu Ketua KPU Paniai datang ke rumahnya, sehingga dengan kondisi seperti itu Ketua KPU tidak dapat menerima lalu teriak-teriak.

Karena merasa bising dengan tindakan Ketua KPU Paniai, lalu pihak keamanan di kediaman Bupati meminta agar keluar tanpa melakukan tindakan anarkis.

"Saya tidak melakukan penganiayaan terhadap yang bersangkutan," tegas Bupati Naftali kepada wartawan di Jayapura, Rabu (1/5) kemarin.

Dia menjelaskan insiden tersebut bermula kedatangan Ketua KPUD Paniai bersama seorang stafnya Fredy ke rumah dinas bupati di Enarotali dengan tujuan bertemu dirinya untuk menanyakan mengapa stafnya (Fredy) tidak diangkat saat pelantikan pejabat eselon 2,3 dan 4, pada 22 April 2008 lalu.

Bupati Yogi mengakui, secara kepangkatan staf KPUD Paniai (Fredy) itu memang sudah memenuhi persyaratan, namun dalam menduduki suatu jabatan ada beberapa kriteria yang memang tidak bisa dipenuhinya.

"Karena berbagai faktor itulah maka kami tidak dapat memberikan jabatan kepada yang bersangkutan," tegas Bupati Naftali Yogi.**

BUPATI PANIAI BANTAH ANIAYA KETUA KPU

Jayapura - Bupati Paniai Naftali Yogi membantah telah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap Ketua KPU Paniai Zeth Yaimo. Hal ini menyusul aksi demo yang dilakukan oleh keluarga Ketua KPU Paniai Zeth Yaimo di halaman kantor gubernur Dok II Jayapura saat pelaksanaan Musrembangda Papua, Rabu (30/4) lalu. Aksi demo keluarga ini menyita perhatian peserta Musrembang.
Pamflet dan spanduk bertuliskan “Bupati Paniai Melakukan Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan terhadap pejabat penyelenggara negara Ketua KPU Paniai”.
Kepada wartawan di Jayapura Bupati Yogi yang didampingi Ketua DPRD Paniai Yan Tebay menegaskan permasalahan yang dihadapinya bermula dari tanggal 22 April lalu di Enarotali–Kabupaten Paniai, saat dirinya melantik pejabat eselon 2, 3 dan 4 di jajaran Pemkab Paniai.
Sehari kemudian dilakukan penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA). Kemudian pada 24 April sebagai orang pertama di kabupaten ini, dirinya berkonsentrasi menandatangani berkas-berkas yang akan dipersiapkan untuk pelaksanaan Musrembang Provinsi di Jayapura.
“Hari itu saya tidak bisa menerima tamu sama sekali karena kesibukan saya,” tuturnya.
Saat itulah datang Zeth Yaimo dan staf kepegawaian, Freddy ke kediamannya dan ingin bertemu dengannya. Karena kesibukannya, ia menolak untuk bertemu. Saat itulah di dalam rumahnya keluar kata-kata makian dari mulut kedua orang ini, sehingga langsung dibawa keluar oleh petugas keamanan.
“Sama sekali tidak ada pemukulan waktu itu, saya hanya suruh pengawal untuk bawa mereka keluar dari rumah jabatan,” katanya lagi. Malah, mereka melakukan pelemparan ke rumah kediamannya dan membawa massa.
Persoalan dirinya dengan Ketua KPU Paniai menurut Bupati sebenarnya hanya soal jabatan saja, di mana Freedy memprotes dirinya dilantik sebagai pejabat eselon. Padahal, menurut struktur jabatan, Freddy belum layak dilantik sebagai pejabat eselon. Hal inilah yang menurut Naftali kemungkinan memicu kemarahan Ketua KPU dan staf kepegawaian ini.
“Saya tidak akan memperpanjang persoalan ini, kita akan bicarakan secara kekeluargaan saja. Mungkin apa yang ia lakukan hanyalah emosi sesaat saja,” ujar Bupati.
Sementara itu, keluarga Zeth mengatakan telah terjadi pemukulan terhadap Zeth oleh Bupati. Istri Bupati Yogi, sempat mengeluarkan kata-kata makian terhadap Zeth Yaimo.

BUPATI PANIAI NAFTALI YOGY KORUPSI



DAP Paniai Minta Semua Pihak Sikapi Secara Arif Kontributor: Reis/Papua PosSelasa, 10 Juni 2008 Jayapura - Tundingan indikasi kkn terhadap Bupati Paniai, NY senilai Rp. 319 miliar dana APBD 2007 seperti yang disuarakan Gerakan Moral Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi yang diterbitkan salah satu harian terbitan Jayapura mendapat perhatian dari Dewan Adat Paniai (DAP). Melalui pres rilis kepada Papua Pos, Selasa (10/6) kemarin Ketua Dewan Adat Paniai John Gobay NR menyatakan pada prinsipnya pihaknya mendukung perang terhadap korupsi di tanah Papua. Namun tentunya setiap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah harus disertai data dan bukti yang valid agar obyektif seperti tundingan kepada bupati Paniai. Menurutnya alokasi anggaran untuk APBD Paniai tahun 2007 senilai Rp. 575.699.239.507, maka jika bupati melakukankorupsi senilai Rp. 319 miliar berarti sebagian dana lenyap untuk kepentingan korupsi. “Kalau seperti itu pasti tidak ada pembangunan, tapi harus diakui bahwa ada pembangunan, walaupun ada kekurangan, dan kekeliruan disana sini,” ujar Jhon. “Kami tetap mendukung penanganan dan pemberantasan korupsi di tanah Papua, tapi tentunya apa yang disampaikan harus dengan data yang akurat,” tambahnya. Menurutnya pemberitaan kasus dugaan korupsi ini kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat di Paniai. Untuk itu dia meminta masyarakat di Paniai agar menanggapinya secara tenang, tidak gegabah sehingga tidak menimbulkan provokasi yang berdampat terjadinya konflik. Dengan kondisi seperti ini, dia juga meminta DPRD Paniai agar serius melakukan pengawasan terhadap jalannya pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai APBD. Jangan hanya menetapkan anggaran saja. Dia juga meminta Bupati agar lebih mengoptimalkan fungsi Bawasada untuk melakukan pengawasan pembangunan dan pemerintahan. “Jika ada hasil temuan mengarah pada indikasi pejabat melakukan penyelewengan dana agar diberikan sanksi dan tindakan hukum tegas,” teragngnya. Selain itu katanya, bupati harus menyingkirkan pejabat-pejabat di Paniai yang terindikasi melakukan penyelewengan pembangunan dana dan menjadi penyebab kegagalan proyek-proyek pembangunan, agar tidak menganggu citra pemerintahan.**papuapos.com http://

Mantan Bupati Paniai Dilaporkan ke KPK

Kapanlagi.com - Puluhan warga Papua yang menamakan diri Forum Solidaritas Masyarakat Papua Jakarta (FSMPJ) melakukan unjuk rasa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus, Anggaran Belanja Tambahan, dan Dana Alokasi Umum yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Paniai, Papua, periode 2001-2006 JD dan NY.

"Jumlah yang dikorupsi mencapai Rp190 miliar," kata Ketua FSMPJ, Yan Piet Sada, saat melakukan unjuk rasa di depan kantor KPK, di Jakarta, Selasa (04/12/06).

Yan juga menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua mantan pejabat daerah tersebut kepada pejabat Pengaduan Masyarakat, KPK.

Yan mengatakan, pejabat KPK yang menerima bukti-bukti berjanji untuk menindaklanjutinya.

Yan meminta agar KPK benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut karena saat ini KPK sering disorot dalam menangani kasus korupsi.

Sementara itu, puluhan warga yang melakukam unjuk rasa antara lain membawa spanduk berbunyi, "KPK Segera Ke Paniai, Korupsi Merajalela."

Tulisan lainnya, "Bupati dan Wakil Bupati Paniai 2001-2006 harus mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana Otsus, ABT dab DAU selama Lima Tahun" serta "Mendagri Segera Tindak Gubernur Papua yang melantik Bupati Caretaker Sesudah Pilkada berlangsung Dan Bukan Putera Daerah Asal Suku Setempat".

Yan mengatakan rombongan juga akan ke Mendagri agar menyelesaikan secara baik masalah kepemimpinan di Paniai.

Ia meminta agar kecurigaan mengenai politik uang dan manipulasi suara dalam pilkada 16 Oktober 2006 diusut terlebih dahulu.

KPUD pada 31 Oktober menyatakan bahwa pasangan Naftali Yogi dan Derek Pakage memperoleh suara terbanyak. Sebelumnya (5/11) di Jayapura, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Januarius L Douw dan Yakub Pujau mengajukan gugatan kepada KPUD karena ada bukti penggelembungan suara bagi pasangan calon lain dalam Pilkada itu.

Namun beberapa hari kemudian, puluhan mahasiswa justru berunjuk rasa meminta Gubernur Papua segera melantik bupati yang memenangi Pilkada.

1. Potensi Pertanian

Produk pertanian yang dihasilkan di Kabupaten Paniai yaitu tanaman pangan dengan luas panen 7।846 ha menghasilkan produksi 39.597 ton, yang terdiri dari ubi jalar, jagung dan ubi kayu / pohon. Tanaman kacang-kacangan yang terdiri dari kacang tanah dan kacang hijau dengan luas panen 373 ha dan produksi sebesar 670 ton. Jenis tanaman sayuran mempunyai luas panen 2.159 ha dengan produksi sebesar 9.499 ton. Hal ini menunjukkan bahwa pertanian sangat potensial untuk dikembangkan, baik dalam peningkatan produksi, perluasan lahan pertanian maupun penambahan jenis komoditi pertanian yang dibudidayakan, dikemudian hari Kabupaten Paniai dapat menjadi sentra produksi pertanian.

2. Potensi Perkebunan

Kegiatan sektor perkebunan di Kabupaten Paniai berupa perkebunan rakyat। Produksi tanaman perkebunan rakyat yang dominan adalah kopi, dimana tercatat pada tahun 1995 perkebunan kopi mempunyai luas lahan 291,45 ha dengan jumlah produksi sebesar 38,05 ton. Beberapa Distrik penghasil kopi terbesar di wilayah Kabupaten Paniai adalah Distrik Tigi yaitu seluas lahan 110 Ha dengan jumlah produksi 11,50 ton dan Distrik Paniai Timur yaitu seluas 9.920 ha dengan jumlah produksi 13,80 ton.

3. Potensi Peternakan

5. Potensi Kehutanan

Sub Sektor kehutanan merupakan salah satu sub sektor yang memberikan sumbangan yang cukup besar terhadap PDRB Kabupaten Paniai। Besarnya kontribusi sub sektor kehutanan ini selain potensi lahan yang sangat luas juga karena dalam sub sektor ini sudah masuk investor-investor swasta. Potensi hutan yang ada di Kabupaten Paniai adalah seluas 1.254.441 ha dengan proporsi terbesar berfungsi sebagai hutan lindung yaitu seluas 971.315 ha. Hutan di wilayah Kabupaten Paniai sama dengan daerah lainnya di Provinsi Papua yaitu termasuk dalam anggota formasi indo-malaya yang merupakan hutan tropis. Hutan di daerah ini tumbuh bercampur secara heterogen dengan jenis-jenis antara lain: Araucaria, Librocedus, Grevillea, Metrosideres, Tristania, Melaleuca, Dacrydium, dan lain-lain. Jenis pohon yang beraneka ragam tersebut masih banyak yang belum dikenal dalam dunia perdagangan. Tumbuhan atau jenis yang merupakan kekhususan dari Papua yang terdapat di wilayah ini ialah Papua Cedrum Sp dan Pordocarpus Papuanus. Selain itu terdapat pula Eucalyptus Deglupta yang pada umumnya tumbuh di daerah dataran rendah. Jenis tumbuhan lain adalah Medang, Pulai, Agathis, Nyatoh, Lau, Merbau, Kazae, Aduale, Nase, Sinore, Ampou, Aimamfiau, Kenari, Nausindor, Melur, Bintangur, dan Binuang.

6. Potensi Pertambangan

Berdasarkan data PDRB Kabupaten Paniai, sektor pertambangan mempunyai peranan yang cukup signifikan dalam struktur perekonomian Kabupaten Paniai। Sektor ini mempunyai kontribusi sebesar 0,47 % dalam pembentukan PDRB Kabupaten Paniai (atas dasar harga konstan) pada tahun 2000. Sektor pertambangan belum sepenuhnya berkembang di Kabupaten Paniai. Usaha-usaha pertambangan masih dilakukan secara pertambangan rakyat dengan sifat usaha tradisional. Usaha-usaha pertambangan modern belum sepenuhnya berjalan, beberapa diantaranya masih dalam tahap eksplorasi. Potensi sektor pertambangan di Kabupaten Paniai mempunyai prospek yang cukup baik jika ditinjau dari kandungan sumberdaya alam yang ada di wilayah ini. Potensi-potensi tersebut diantaranya adalah batubara di Distrik Paniai Barat, Siriwo dan Distrik-Distrik lainnya di Kabupaten Paniai, emas di Distrik Sugapa, Agisiga, Homeyo, Aradide, Biandoga, Bogobaida, dan Paniai Barat, besi di puncak Cartenzt, batu kapur di Distrik Paniai Timur dan pasir kualin di Distrik Paniai Barat.

7. Potensi Pariwisata

Sektor pariwisata di Kabupaten Paniai merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi tetapi belum dikembangkan secara serius। Potensi pariwisata ini terutama adalah daya tarik alam, keanekaragaman flora dan fauna, daya tarik budaya dan atraksi seni yang dimiliki di wilayah Kabupaten Paniai. Danau Paniai salah satu potensi objek wisata alam yang berlokasi di Distrik Paniai Timur Pada umumnya objek wisata yang terdapat di Kabupaten Paniai merupakan objek yang mengandalkan daya tarik alam, yaitu Danau Paniai, Danau Tigi, Danau Tage. Objek wisata yang mengandalkan keanekaragaman flora dan fauna adalah Cagar Alam Lorenzt, sedangkan atraksi budaya dan kehidupan pedalaman terdapat di Enarotali. Arus wisatawan ke Kabupaten Paniai masih terbatas, hal ini dikarenakan sarana transportasi untuk menuju objek-objek wisata tersebut belum begitu baik hingga pencapaian ke lokasi wisata tidak mudah. Hal lain karena objek-objek wisata yang ada tidak memiliki nilai spesifik dibandingkan dengan objek-objek wisata sejenis yang ada di daerah lain.


Potensi Daerah

Sektor-sektor investasi :

Masa depan Kabupaten Paniai cukup cerah dengan memiliki potensi dan kekayaan alam yang melimpah hampir di seluruh wilayah distrik antara lain :

  • Potensi Pertanian
  • Potensi Perkebunan
  • Potensi Peternakan
  • Potensi Perikanan
  • Potensi Kehutanan
  • Potensi Pertambangan
  • Potensi Pariwisata

Infrastruktur

7.1 Permukiman

Sistem pusat-pusat permukiman memberikan gambaran mengenai susunan hirarki pusat-pusat permukiman dan penyebarannya dalam ruang. Pusat-pusat permukiman yang dimaksud dalam hal ini adalah pusat-pusat yang merupakan ibukota tiap distrik. Pusat-pusat permukiman yang ada di Kabupaten Paniai dapat dikelompokkan menjadi tiga hirarki seperti yang terjaji pada TABEL VII.1 di bawah ini.

Tabel VII.1

Hirarki Pusat- Pusat Permukiman Di Kabupaten Paniai

Hirarki

Pusat permukiman

Kecamatan

Jumlah Atribut

Indeks Sentralitas

I

Enarotali

Paniai Timur

12

727,35

II

Waghete

Tigi

8

163,6

Bilogai

Sugapa

8

127,01

Pogapa

Homeyo

8

113,39

III

Obana

Paniai Barat

7

84,75

Komopa

Aradide

6

53,93

Nabiah

Agisiga

4

33,26

Bugolaga

Biandoga

5

31,78

Bibida

Bibida

5

26,38

Damabagata

Tigi Timur

5

26,27

Bogobaida

Bogobaida

4

20,22

Sumber: RTRW Kabupaten Paniai, 2002

Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa pusat-pusat pelayanan di wilayah Kabupaten Paniai saat ini tidak merata. Hal ini terlihat dari kota-kota orde II umumnya berlokasi berlokasi berdekatan dengan kota orde I.

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam RTRW Kabupaten Paniai, perbandingan sistem pusat-pusat permukiman eksisting terhadap RTRW Propinsi dapat diketahui perbedaan antara rencana dan fakta saat ini. Berdasarkan analisis yang telah tertuang dalam RTRW Kabupaten Paniai, perlu peningkatan orde kota di wilayah Kabupaten Paniai. Hal ini dilakukan dengan cara peningkatan fungsi pelayanan sosial ekonomi kota tersebut dengan penambahan fasilitas pelayanan sosial ekonomi.

Sumber Daya Alam

6.1 Pertanian, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Peternakan, Perkebunan

6.1.1 Pertanian

Produk pertanian yang dihasilkan di Kabupaten Paniai yaitu tanaman pangan dengan luas panen 7.846 ha menghasilkan produksi 39.597 ton, yang terdiri dari ubi jalar, jagung dan ubi kayu / pohon. Tanaman kacang-kacangan yang terdiri dari kacang tanah dan kacang hijau dengan luas panen 373 ha dan produksi sebesar 670 ton. Pada tahun 2004 luas panen tanaman ubi jalar seluas 7.433 ha dengan produksi sebanyak 40.422 ton. Pada tahun 2003 luas panen tanaman ini seluas 6.500 ha dengan produksi 30.345 ton. Ada penambahan luas panen dan produksi selama rentang tahun tersebut. Untuk tanaman ubi kayu/pohon, pada tahun 2004 memiliki luas panen seluas 161 ha dengan produksi sebanyak 627 ton. Tanaman kacang tanah memiliki produksi sebanyak 476 ton dengan luas panen seluas 244 ha. Dari keseluruhan tanaman pangan yang ada di Kabupaten Paniai, ubi jalar merupakan tanaman dengan luas panen dan produksi yang paing banyak. Dengan kata lain, tanaman ini dapat dikatakan sebayak makan yang utama bagi penduduk di kabupaten ini. Untuk produksi dan luas panen serta rata-rata produksi tanaman pangan di Kabupaten Paniai dapat dilihat pada TABEL VI.1.

Pada tahun 2004, jenis tanaman sayuran mempunyai luas panen 2.159 ha dengan produksi sebesar 9.499 ton. Hal ini menunjukkan bahwa pertanian sangat potensial untuk dikembangkan, baik dalam peningkatan produksi, perluasan lahan pertanian maupun penambahan jenis komoditi pertanian yang dibudidayakan, dikemudian hari Kabupaten Paniai dapat menjadi sentra produksi pertanian, hal ini dapat di lihat pada TABEL VI.2.